Kemenkumham Bangka Belitung Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi

Kemenkumham Bangka Belitung Gelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi

Suasana kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung di Swissbell Hotel Pangkalpinang, Senin 23 September 2024.--

"Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan atau pencurian karya serta penggunaan hasil karya tanpa izin," ujar Fajar.

Selama kegiatan berlangsung, narasumber Analis Kekayaan Intelektual Pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Ricky Mubaroq, memaparkan tentang peran DJKI dalam pelindungan hukum kekayaan intelektual di era digital.

BACA JUGA:Dugaan Sebar Konten Hoaks, Pakar Hukum Pidana Sebut dr Richard Lee Bisa Terancam Pidana UU ITE

BACA JUGA:Prediksi Susunan Pemain Sriwijaya FC Vs Persiraja : Laskar Wong Kito Bidik Kemenangan Perdana?

Ricky menjelaskan bahwa DJKI terus berupaya menyusun regulasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan KI, memfasilitasi pendaftaran, serta melakukan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, DJKI juga berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penegak hukum, dalam memberantas pelanggaran KI.

“DJKI memiliki peran penting dalam menyusun regulasi, memfasilitasi pendaftaran, dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah pelanggaran KI. Kolaborasi dengan stakeholder dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat,” ujar Ricky.

Selain Ricky, Rektor Universitas Muhammadiyah Babel, Fadillah Sabri, juga hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Fadillah menjelaskan bahwa perguruan tinggi merupakan pusat inovasi dan penelitian, sehingga risiko pelanggaran hak kekayaan intelektual juga meningkat, terutama terkait paten, hak cipta, dan merek dagang.

BACA JUGA:Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Ke Empoli, Alot Negosiasinya Jika Oke Bang Jay Punya Teman di Liga Italia

BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari Ini 24 September 2024, Rebut Kesempatan Dapat Cuan Cuma-cuma

“Banyaknya riset dan inovasi yang dihasilkan di perguruan tinggi menimbulkan potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual. Kurangnya pemahaman dosen dan mahasiswa mengenai pentingnya pelindungan KI dapat berakibat pada pelanggaran yang tidak disengaja,” ungkap Fadillah.

Menurutnya, perlu ada peningkatan kesadaran di kalangan mahasiswa dan dosen tentang pentingnya perlindungan KI agar karya-karya yang dihasilkan terlindungi dari potensi penyalahgunaan.

Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh berbagai perwakilan perguruan tinggi di Bangka Belitung, seperti Rektor Universitas Muhammadiyah Babel Fadillah Sabri, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Jeanne Darc Moviayanti Manik, Wakil Dekan 1 Fakultas Ekonomi Universitas Pertiba Nelly Astu, Wakil Rektor 1 IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Hatamar, serta Wakil Rektor 2 Universitas Anak Bangsa Frans Habrizons.

Hadir pula Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Babel Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, serta Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin. Kegiatan edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat perguruan tinggi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong terbentuknya ekosistem KI yang kuat di Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: