Permohonan e-Paspor di Kantor Imigrasi Palembang Melonjak Signifikan Sepanjang 2024

Permohonan e-Paspor di Kantor Imigrasi Palembang Melonjak Signifikan Sepanjang 2024

Pemohon e-Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, sedang menjalani proses pengambilan data biometrik, sebagai bagian dari prosedur pembuatan paspor elektronik yang semakin diminati masyarakat sepanjang tahun 2024.--

Selain itu, e-Paspor juga memberikan kemudahan bagi pemiliknya dalam melakukan proses imigrasi di bandara. Pemegang e-Paspor dapat memanfaatkan fasilitas autogate di beberapa bandara internasional, yang memungkinkan mereka melewati pemeriksaan imigrasi secara otomatis tanpa harus mengantre.

Keuntungan lain yang ditawarkan e-Paspor adalah kemudahan dalam pengajuan visa ke beberapa negara, salah satunya adalah Jepang.

BACA JUGA:Gegara Bercanda Tidak Senonoh, Kasir Minimarket Meregang Nyawa di Tangan Sesama Rekan Kerja

BACA JUGA:1.966 Peserta Antusias Ikuti Audisi Umum PB Djarum 2024, Jawa Tengah Dominasi Pendaftaran

Pemilik e-Paspor mendapatkan kemudahan dalam pengajuan visa, sehingga proses perjalanan ke luar negeri menjadi lebih praktis dan efisien.

Proses penerbitan e-Paspor pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan paspor biasa. Masyarakat yang ingin membuat e-Paspor diwajibkan membawa dokumen asli serta salinan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau ijazah, buku nikah, e-KTP, dan kartu keluarga.

Namun, dari sisi biaya, pembuatan e-Paspor sedikit lebih mahal dibandingkan paspor biasa.

"Biaya pembuatan e-Paspor saat ini adalah Rp650.000, sedangkan biaya paspor biasa hanya Rp350.000," jelas Khairil Mirza.

BACA JUGA:Penyidikan Tewasnya Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ogan Ilir, Pelaku Amuk Massa Terancam 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Panglima Matahati Syahrial Oesman Targetkan 3 Juta Suara Sah di Pilgub Sumsel 2024

Meskipun demikian, dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, masyarakat tetap antusias untuk beralih ke e-Paspor.

Proses penyelesaian pembuatan e-Paspor juga membutuhkan waktu yang sama dengan paspor biasa, yakni tiga hari kerja setelah pemohon melakukan pengambilan foto dan pembayaran melalui bank, ATM, atau kantor pos.

Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, Kantor Imigrasi Palembang juga menyediakan layanan percepatan pembuatan paspor satu hari selesai dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, telah mendorong peningkatan pelayanan di dua kantor imigrasi di wilayah kerjanya, yaitu Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim.

BACA JUGA:Samsung Galaxy F54 5G Tawarkan Layar Super AMOLED Plus 120 Hz serta Punya Dukungan Pembaruan OS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: