Lebih Praktis! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kenalkan Aplikasi M-Paspor dan Perluas Layanan E-Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kenalkan Aplikasi M-Paspor dan Perluas Layanan E-Paspor--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengenalkan Aplikasi M-Paspor, dan melakukan sosialisasi perluasan layanan E-Paspor.
Guna memudahkan masyarakat dalam pembuatan Paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memberikan layanan melalui Aplikasi M-Paspor.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Filianto Akbar mengungkapkan, program ini untuk memudahkan masyarakat dalam membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Selain itu, dan Filianto Akbar juga menuturkan, pihaknya juga berupaya melakukan sosialisasi perluasan layanan e-paspor kepada seluruh masyarakat.
BACA JUGA:Bentuk Desa Binaan Imigrasi, Kemenkumham Sumsel Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan Keimigrasian
"Agar lebih mudah membuat paspor. Tentu harapan kami dengan adanya aplikasi M-Paspor dapat membantu masyarakat," ungkapnya,saat dibincangi di Hotel Novotel Palembang, Selasa 20 Februari 2024.
Filianto Akbar mengungkapkan, program yang sedang digalakkan ini tentu saja dibutuhkan kerjasama antar stakeholder terkait.
"Kerjasama dari seluruh stakeholder tentu sangat dibutuhkan untuk menyebarluaskan program tersebut," kata Filianto Akbar.
Sementara, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Narsepta Hendy berharap, agar program ini dapat berjalan efektif.
BACA JUGA:Imigrasi Palembang Perluas Akses Pelayanan Paspor untuk Capai Target PNBP
Khususnya, dalam memudahkan masyarakat yang membutuhkan proses pembuatan paspor.
"Harapan kami agar bisa berjalan efektif dan lebih bisa membantu masyarakat," tukasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilanjutkan penyampaian materi terkait Aplikasi M-Paspor dan percepatan layanan e-Paspor oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel, Adep Yoenoes.
"Imigrasi sudah memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat yang ingin membuat Paspor" tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: