Kanwil Kemenkumham Sumsel Kenalkan Kemudahan Pengajuan Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

Kanwil Kemenkumham Sumsel Kenalkan Kemudahan Pengajuan Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

Kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi M-Paspor oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel di Hotel Salatin Palembang, Kamis, 19 September 2024. Inovasi digital ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan paspor secara online.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melalui Divisi Keimigrasian menggelar kegiatan sosialisasi tata cara pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Acara ini berlangsung di Salatin Hotel Palembang dan dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari pegawai Kanwil Kemenkumham Sumsel, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, serta perwakilan biro travel umroh dan haji dari Kota Palembang.

Kegiatan ini diawali dengan laporan dari Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, K.A. Halim.

Dalam sambutannya, Halim menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam layanan keimigrasian yang kini semakin mudah diakses melalui teknologi digital. Menurutnya, salah satu inovasi yang signifikan adalah kehadiran aplikasi M-Paspor.

BACA JUGA:5 Tahun Beroperasi, Tarif Tol Terpeka Bakal Naik dalam Waktu Dekat

BACA JUGA:Samsung Galaxy A16 5G Segera Meluncur, Punya Spesifikasi Jaminan Upgrade OS 6 Tahun

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan serta memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat mengenai tata cara pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Melalui aplikasi ini, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan secara online dengan hanya mengunggah dokumen yang diperlukan ke dalam aplikasi," jelas Halim.

Ia menambahkan, inovasi ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus menghabiskan waktu di kantor imigrasi.

Menurut Halim, penggunaan aplikasi M-Paspor mengurangi waktu proses secara signifikan. Dengan hanya melakukan unggahan dokumen secara mandiri, proses manual yang selama ini dikerjakan petugas imigrasi bisa dihilangkan, sehingga pemohon tidak perlu menunggu lama untuk memasukkan data ke dalam sistem.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas SDM, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar FMD di Wisata Danau Aur

BACA JUGA:Diduga Hendak Lakukan Balap Liar, 17 Unit Motor Milik Remaja di Prabumulih Dikandangkan

Setelah laporan dari K.A. Halim, acara secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel, Sigit Setyawan.

Dalam sambutannya, Sigit menyampaikan bahwa paspor merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian ke luar negeri, baik untuk tujuan ibadah, wisata, pendidikan, maupun bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: