Pastikan Kepatuhan Perusahaan, Kemenkumham Sumsel Gelar Operasi Pengawasan TKA di PT OKI Pulp dan Paper Mills
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhamad Novyandri, memimpin operasi pengawasan TKA di PT OKI Pulp & Paper Mills, memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang kembali melakukan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.
Kali ini, upaya tersebut diwujudkan melalui operasi gabungan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. OKI Pulp & Paper Mills, salah satu industri strategis yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhamad Novyandri, yang berlangsung di area Kantor PT. OKI Pulp & Paper Mills pada Selasa, 3 September 2024.
Meskipun hanya berlangsung singkat, kegiatan ini mampu memperlihatkan efisiensi dan efektivitas Divisi Keimigrasian dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Festival Perahu Bidar 2024, Adu Ketangkasan Spektakuler di Atas Sungai Musi
BACA JUGA:Taman Safari Indonesia Terpilih sebagai Destinasi Wisata Terpopuler 2024
Dalam pelaksanaan operasi ini, Tim gabungan yang berjumlah 20 personel melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen keimigrasian para TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu, tim juga mengadakan audiensi dengan pihak manajemen perusahaan guna memastikan bahwa semua prosedur yang berkaitan dengan keberadaan warga negara asing di perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Muhamad Novyandri dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengawasan terhadap tenaga kerja asing, khususnya di sektor-sektor industri strategis, merupakan salah satu prioritas utama Divisi Keimigrasian.
“Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Sumatera Selatan, khususnya di sektor-sektor industri strategis. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga stabilitas nasional dan memastikan bahwa kehadiran tenaga kerja asing memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah,” ujar Novyandri.
Hasil dari pemeriksaan ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran terkait izin tinggal keimigrasian yang ditemukan pada tenaga kerja asing di PT. OKI Pulp & Paper Mills.
Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari pihak perusahaan terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: