Kenaikan Permohonan Paspor di Palembang Capai 273,87 Persen

Kenaikan Permohonan Paspor di Palembang Capai 273,87 Persen

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mochammad Ridwan.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang merilis permohonan paspor pada tahun 2023 meningkat terkhusus Paspor Elektronik 48 halaman mencapai 273,87 persen, Selasa 12 Desember 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang Mochammad Ridwan mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023 permohonan pelayanan dokumen meningkat pesat dibandingkan pada tahun 2022.

“Meningkatnya pemohon Paspor dikarenakan covid-19 sudah tidak ada dan ada kelonggaran perjalanan, makanya pada tahun ini 2023 meningkat jauh dibandingkan tahun sebelumnya 2022,”ujarnya.

Ia merincikan bahwa permintaan pelayanan Dokumentasi perjalanan jenis Paspor 48 halaman pada tahun 2022 sebanyak 37.152 pemohon pada tahun 2023 sebanyak 42.899 pemohon artinya meningkat 15,47 Persen.

BACA JUGA:Wow, Cuma Berjarak 63 Km Dari Palembang, Ada Destinasi Wisata Air Terbesar di Sumatera Selatan

Paspor Elektronik 48 halaman pada tahun 2022 sebanyak 3.422 pemohon sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 12.794 artinya meningkat 273,87 persen.

Layanan Percepatan pada tahun 2022 sebanyak 648 pemohon sedangkan pada tahun 2023 sebesar 1.881 pemohon artinya 190,3 persen.

Dan Eazy Paspor pada tahun 2022 sebanyak 23 pemohon dan di sepanjang tahun 2023 sebanyak 30 atau 30,43 persen.

“Inilah capaian kinerja yang telah dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang sepanjang tahun 2023 dari subseksi pelayanan dokumen perjalanan,”pungkasnya.

BACA JUGA:Dokter Nabila Sarankan Hindari Lagu Galau, Sebab Bisa Jadi Nyata, Netizen Mulai Cari Lagu Orang Kaya Bahagia

Ia menghimbau untuk seluruh masyarakat agar menjaga dokumentasinya dan jika hilang baik dari faktor kesengajaan atau kelalaian akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah no 28 tahun 2019 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku peda Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi saya harap masyarakat untuk menjaga Paspornya jangan sampai hilang, karena jika hilang akan di sanksi sebesar 1 juta rupiah dan rusak 500 ribu rupiah,”tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: