Kemenkumham Sumsel bangun kesadaran atas legalitas produk UMKM
Pelaku UMKM di Sumatera Selatan menghadiri sosialisasi legalitas usaha dan kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Sumsel pada awal September 2024.--
Berdasarkan data Kemenkumham Sumsel, jumlah perseroan perorangan di provinsi ini terus meningkat. Pada tahun 2023, terdapat sekitar 2.700 perseroan perorangan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Sedangkan pada tahun 2024, jumlah tersebut telah meningkat menjadi lebih dari 3.000 perseroan perorangan.
BACA JUGA:HONOR Magic5 Pro, Tawarkan Layar Lebih Besar agar Tampilan Visual Memuaskan Mata
"Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai menyadari pentingnya memiliki badan usaha yang legal. Melalui sosialisasi ini, kami berharap jumlah pelaku UMKM yang mendaftarkan badan usaha mereka dan kekayaan intelektualnya terus meningkat," ujar Ilham.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, menambahkan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengajak para pelaku UMKM memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Kemenkumham.
Ia menjelaskan bahwa pendaftaran perseroan perorangan kini telah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait, seperti OSS (Online Single Submission), kantor pelayanan pajak, dinas kependudukan dan catatan sipil, serta perbankan.
"Layanan ini kami kolaborasikan dengan berbagai instansi agar proses pendaftarannya lebih mudah dan cepat. Masyarakat diharapkan bisa lebih sadar akan pentingnya perlindungan merek dan legalitas badan usaha mereka," ujar Ika.
BACA JUGA:Huawei MatePad T10 Tablet Murah Cocok Untuk Pembelajaran Anak Sekolah, Fitur Lengkap Desain Dinamis
BACA JUGA:Lulusan SMA Taruna Nusantara Dipastikan Duduki Posisi Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Riyan Citra Utami, turut menjelaskan bahwa UMKM perlu memahami manfaat dari mendaftarkan kekayaan intelektual dan badan usaha mereka.
"Mereka harus mengetahui kelebihan dari badan usaha perseroan perorangan serta perbedaannya dengan perseroan terbatas biasa. Hal ini penting agar mereka bisa memanfaatkan fasilitas yang ada untuk mengembangkan usaha lebih besar lagi," katanya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang sadar akan pentingnya perlindungan hukum bagi produk dan usaha mereka.
Dengan memiliki badan usaha yang legal dan kekayaan intelektual yang terlindungi, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka tanpa khawatir akan masalah legalitas di kemudian hari.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip 3 Smartphone Lipat yang Kokoh dan Tahan Air dengan Desain Trendy Kekinian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: