Kemenkumham Sumsel bangun kesadaran atas legalitas produk UMKM

Kemenkumham Sumsel bangun kesadaran atas legalitas produk UMKM

Pelaku UMKM di Sumatera Selatan menghadiri sosialisasi legalitas usaha dan kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Kemenkumham Sumsel pada awal September 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar sosialisasi mengenai pentingnya legalitas produk dan badan usaha kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi ini.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya memiliki badan usaha yang legal serta melindungi kekayaan intelektual (KI) mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dimulai pada pekan pertama September 2024 di Kota Palembang.

"Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan memberikan informasi kepada puluhan pelaku UMKM di Palembang, dan akan terus dilakukan secara bertahap di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan," ujarnya dalam acara pembukaan di Palembang, Senin 9 September 2024.

BACA JUGA:Nia Pesilat Tangguh, TKP Acak-acakan Dagangan Kue Berserakan Tunjukkan Korban Melawan Saat Disergap Pelaku

BACA JUGA: Pelaku Curanmor yang Ditangkap di Jambi Diduga Terlibat Kasus Tewasnya Seorang Pria Saat Mandi Tanpa Busana

Menurut Ilham, Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel menjelaskan tentang pentingnya pendaftaran perseroan perorangan dan kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM.

"Pelaku UMKM sebagai penggerak perekonomian nasional harus didorong untuk berkembang dengan melengkapi badan usaha dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Ini penting agar mereka mendapatkan perlindungan hukum terhadap produk dan karya yang mereka hasilkan," jelas Ilham.

Dalam sosialisasi tersebut, Ilham menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi bangsa.

Kekayaan intelektual, yang mencakup merek, paten, desain industri, serta karya-karya lain yang bersifat khas, harus dilindungi untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan usaha.

BACA JUGA:Smartphone Terbaru Vivo Y300 Pro 5G Mengusung Tampilan Layar 5000 Nits serta Ditenagai Qualcomm Snapdragon

BACA JUGA:PHE Jambi Merang Perkenalkan Madu Lebah Sabak dan Stick Buah Naga, Dukung Belanja Produk Lokal di Hari UMKM

"Kekayaan intelektual perlu dilindungi agar pelaku UMKM bisa terus berinovasi dan mengembangkan usaha mereka tanpa khawatir karyanya akan ditiru oleh pihak lain. Ini juga menjadi salah satu upaya agar mereka dapat lebih percaya diri dalam menjangkau pasar yang lebih luas," tambahnya.

Selain itu, pendaftaran badan usaha perseroan perorangan juga menjadi fokus dalam sosialisasi ini. Dengan memiliki badan usaha yang legal, UMKM dapat lebih mudah dalam mengakses berbagai fasilitas pendukung usaha, seperti perbankan dan pajak, serta mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: