2 Kliennya Didakwa Melakukan Tindak Penipuan Bisnis Umroh, Suwito: Harusnya Perdata, Kok Malah Jadi Pidana

2 Kliennya Didakwa Melakukan Tindak Penipuan Bisnis Umroh, Suwito: Harusnya Perdata, Kok Malah Jadi Pidana

2 kliennya yang didakwa telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp840 juta membuat Suwito Winoto SH MH angkat bicara. -Foto: edho/sumeks.co-

Dari dakwaan dengan nomor perkara 892/Pid.B/2024/PN Plg sebagaimana terlampir pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang turut menyeret nama Anang Hermansyah-Ashanty.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: