2 Kliennya Didakwa Melakukan Tindak Penipuan Bisnis Umroh, Suwito: Harusnya Perdata, Kok Malah Jadi Pidana
![2 Kliennya Didakwa Melakukan Tindak Penipuan Bisnis Umroh, Suwito: Harusnya Perdata, Kok Malah Jadi Pidana](https://sumeks.disway.id/upload/8d5f0e2df74a2e61f61e63d4f2fe4aa5.jpeg)
2 kliennya yang didakwa telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp840 juta membuat Suwito Winoto SH MH angkat bicara. -Foto: edho/sumeks.co-
Dari dakwaan dengan nomor perkara 892/Pid.B/2024/PN Plg sebagaimana terlampir pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang turut menyeret nama Anang Hermansyah-Ashanty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: