Perkara Lakalantas di Ruas Tol Terpeka, Tersangka Petugas Tol Diterapkan RJ

Perkara Lakalantas di Ruas Tol Terpeka, Tersangka Petugas Tol Diterapkan RJ

Perkara lakalantas di ruas Tol Terpeka tersangka petugas tol diterapkan RJ. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

“Akibat kejadian tersebut, tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas tol. Hal ini menimbulkan rasa iba dari pihak korban, yang berbesar hati memaafkan kelalaian tersangka,” beber Kajari. 

Kemudian, ditegaskan Kajari, pada tanggal 12 Agustus 2024, menginisiasi dilakukannya penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice. 

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice

BACA JUGA:Dimaafkan Korban, Pelaku Pencurian Sarang Wallet di Cengal Berakhir Restorative Justice

Yaitu dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Perkara diterapkan RJ ini yaitu tindak pidana itu hanya diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun, juga telah ada perdamaian antara kedua pihak," jelasnya. 

Termasuk juga adanya respons positif dari masyarakat terhadap restorative justice yang telah dilaksanakan. 

Diungkapkan Kajari, atas perkara ini melalui Kejati Sumsel melakukan pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Putra Medikantara ke Kejagung RI. 

BACA JUGA:Kasus Pencurian Sarang Walet di Cengal OKI Berakhir dengan Restorative Justice

BACA JUGA:2 Keluarga di Ogan Ilir Berhasil Didamaikan Kejari Lewat Diversi dan Restorative Justice

Yaitu melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Akhirnya bisa diterapkan RJ. 

“Barulah pada 28 Agustus 2024, pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersangka Putra Medikantara disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Maka itu hari ini kita tindaklanjuti,” terang Kajari. 

Ditambahkan Kajari, akhirnya bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari OKI, Rabu 4 September 2024, diserahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka. 

"Jadi dengan adanya RJ, sehingga tersangka ini bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat. Dan perkaranya dihentikan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: