Buntut Laporan Dugaan Pengrusakan Papan Ahli Waris, Polisi Cek Lokasi Sekitar Makam Raden Nangling

Buntut Laporan Dugaan Pengrusakan Papan Ahli Waris, Polisi Cek Lokasi Sekitar Makam Raden Nangling

Buntut Laporan Dugaan Pengrusakan Papan Ahli Waris, Polisi Cek Lokasi Sekitar Makam Raden Nangling--

BACA JUGA:Klaim Miliki Alas Hak SHM Pemilik Ruko, Titis Copot 8 Stiker Pengumuman Ahli Waris Seputar Pasar Cinde

Dikatakannya, laporan tersebut pada intinya merupakan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Untuk identifikasi yang dilakukan penyidik juga melihat batas-batas tanah di Komplek Pemakaman Raden Nangling di Jalan Kol Atmo bahwa betul itu adalah objek milik kliennya.

Ia kembali menjelaskan, jika kliennya memiliki hak atas lahan di kawasan Jalan Jendral Sudirman tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, selain itu obyek tanah juga masih dalam keadaan Sita Jaminan atau Conservation Beslagh (CB) yang sampai saat ini belum diangkat.


--

"Jadi tanah seluas 8 hektar dikawasan jendral sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat," katanya.

Selain itu diperkuat juga dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum tetap, Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024.

Kemudian, lanjutnya terhadap obyek tanah tersebut juga ada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria yang meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama, serta menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin .

“Direktorat Agraria saat itu keluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980,” katanya.

Namun faktanya surat tersebut tidak dijalankan, karena saat ini diatas objek tanah sudah diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Inilah yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota Palembang, kenapa bisa diterbitkan Alas hak diatas lahan yang dalam keadaan Sita Jaminan atau conservation beslag,"katanya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum pemilik ruko seputar kawasan Pasar Cinde berinisial T beberapa kali melakukan pencopotan stiker hak milik ahli waris Raden Nangling.

Bahkan turut mencopot beberapa pemasangan papan pengumuman ahli waris hak milik, diantaranya yang terpasang di putaran Pasar Cinde persisnya di tulisan Pedestrian Sudirman areal makam Raden Nangling.

Hingga, atas pencopotan stiker dan papan pengumuman itu membuat Raden Helmi Fansyuri selaku pemilik stiker dan papan pengumuman ahli waris melaporkan kepada Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: