Oknum Polisi Ini Pikir-Pikir, Usai Dijerat Kasus Penipuan Dengan Vonis Pidana 2 Tahun Penjara

Oknum Polisi Ini Pikir-Pikir, Usai Dijerat Kasus Penipuan Dengan Vonis Pidana 2 Tahun Penjara

Oknum Polisi Polda Sumsel Pikir-Pikir Usai Dijerat Kasus Penipuan Dengan Vonis Pidana 2 Tahun Penjara--

Diketahui, sebelumnya pada pemeriksaan saksi korban, Jhonson Lumban Tobing, korban mengungkapkan bahwa awalnya ia bertemu dengan terdakwa dan saksi Jensen Siregar (telah meninggal dunia) pada 27 Agustus 2019 di sebuah restoran pempek di Simpang Patal, Palembang. 

Terdakwa mengutarakan niatnya membutuhkan dana sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak. 

"Dia menjanjikan akan mengembalikan dalam tiga bulan sebesar Rp390 juta, saya tanya jaminannya apa, dia mengatakan menjaminkan sertifikat rumahnya," ungkap Jhonson saat jadi saksi.

Sertifikat dimaksud yakni sebuah SHM rumah atas nama terdakwa yang ada Lorong Tribrata Sukabangun II Palembang. "Saya bilang ok, tapi harus ke notaris," ucapnya.

BACA JUGA:Puluhan Warga Mesuji OKI Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah

BACA JUGA:Bikin Geram Banget, Divonis 3 Tahun Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Malah Berjoget di Depan Para Korbannya

Mereka kemudian melakukan perjanjian di notaris dengan dua akta yakni akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli. 

Nahasnya, saat di cek pada Juli 2020 di BPN Palembang guna mengecek SHM No 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Surat Ukur Nomor: 322/Sukajaya/2014 ternyata BPN Kota Palembang menginformasikan bahwa Asli Sertipikat SHM tersebut telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang pada Tahun 2014. 

Sedangkan SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi (korban) JHONSON LUMBAN TOBING adalah bukanlah yang asli melainkan telah diduplikasi (palsu).

Terungkap dalam dakwaan bahwa SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi korban tersebut telah diduplikasi dan didapati Terdakwa dari P (DPO) dan T (DPO) pada Agustus 2019. 

"Saya bahkan tidak tahu kalau dia anggota polisi aktif, saat menawarkan kepada saya dia mengakunya karyawan swasta. Bahkan saat membuat perjanjian KTP yang ditunjukkannya itu KTP karyawan swasta, terungkap juga surat nikahnya juga karyawan swasta," ujar korban Jhonson.

Dia baru tahu terdakwa polisi aktif saat melakukan penelusuran lebih lanjut. "Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan," cetusnya.

Atas keterangan Jhonson, terdakwa yang dimintai tanggapan oleh hakim menyatakan ada sedikit kurang tepat tapi sebagian besar seperti itu. 

Dalam penelusuran di SIPP PN Palembang terungkap fakta juga bahwa terdakwa Agus Kurniawan dalam putusan tertanggal Kamis 28 Januari 2021 dihukum 1 Tahun 6 Bulan penjara atas kasus fidusia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: