Praperadilan Lepy Damayanti Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Kandas

Praperadilan Lepy Damayanti Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Kandas

Praperadilan Lepy Damayanti Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batubara Rp555 Miliar Kandas--

Atas perbuatan para tersangka tersebut, telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.

Selain berpotensi rugikan negara Rp555 miliar, para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: