Permohonan Gugatan Kebakaran Hutan Diterima PN Palembang, 3 Perusahaan HTI Segera Disidang

Permohonan Gugatan Kebakaran Hutan Diterima PN Palembang, 3 Perusahaan HTI Segera Disidang

Permohonan Gugatan Kebakaran Hutan di Terima PN Palembang, Tiga Perusahaan HTI Segera di Sidang--

Masih menurut Ipan, gugatan ini untuk pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari badan hukum atas kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang diperbuat badan hukum tersebut. 

Dikatakannya, perjuangan ini akan jadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan gaya baru perjuangan rakyat melawan krisis iklim.

Masih dikatakan Ipan, karhutla yang terjadi di wilayah izin para tergugat telah berkontribusi signifikan memicu kabut asap di Palembang pada 2015, 2019, dan 2023. 

Adapun luasan areal terbakar dalam konsesi para tergugat selama tahun 2015 hingga 2020 seluas 254.787 hektare, yang setara hampir empat kali luas DKI Jakarta. 

BACA JUGA:Kepergok Buka Lahan dengan Cara Membakar, Pelaku Karhutla di Banyuasin Masuk Bui

BACA JUGA:Waspada, Kabut Asap Mulai Mengancam Kesehatan Akibat Karhutla, Indeks Kualitas Udara Naik Segini

Ketiga perusahaan ini pun pernah dikenai sanksi hingga denda akibat karhutla berulang. Namun hingga tahun lalu, konsesi ketiganya ternyata masih terus terbakar.

Oleh sebab itu, ia meminta doa dan dukungan dari warga masyarakat agar permohonan gugatan ke PN Palembang dapat dikabulkan dan menjatuhkan putusan yang sangat berkeadilan bagi masyarakat yang terdampak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: