Supratman Andi Agtas: RUU Paten sebagai Harapan Baru Perlindungan Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya RUU Paten dalam memberikan perlindungan hukum bagi para inovator dan peneliti di Indonesia.--
BACA JUGA:Review Smartphone Realme 13 Pro: Tampilan Layar Mengesankan Punya Dukungan Fotografi Unggulan
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan termasuk Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten serta Paten Drafting yang diselenggarakan di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama dari DJKI seperti Dra. Johani Siregar, Apt. M.H., dan Ir. Indah Dwi Irawati, serta Pemeriksa Paten Pertama DJKI, Marten Aquareza, dan Herdyka Sulistiardi. Hingga saat ini, telah terdaftar sebanyak 9 paten dari Provinsi Bangka Belitung, yang menunjukkan perkembangan positif dalam pengajuan paten di daerah tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan RUU Paten tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi Kekayaan Intelektual, tetapi juga mendorong inovasi dan pengembangan teknologi di Indonesia, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Supratman Andi Agtas berharap RUU ini dapat segera menjadi Undang-Undang yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: