Pemkab Banyuasin dan DPRD Banyuasin Sepakati Pembahasan Raperda PDAM Tirta Betuah Menjadi Perusda
Achmad Nurcholis, Anggota DPRD Banyuasin, menjelaskan pentingnya perubahan status PDAM Tirta Betuah menjadi Perusahaan Umum Daerah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan air bersih di Banyuasin.--
Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi manajemen PDAM Tirta Betuah untuk merancang strategi yang lebih agresif dan inovatif dalam menyediakan layanan air bersih kepada masyarakat Banyuasin, terutama di musim kemarau seperti sekarang ini.
Dalam diskusinya, Achmad Nurcholis menekankan pentingnya keputusan-keputusan yang diambil oleh PDAM Tirta Betuah harus berfokus pada peningkatan layanan dan keberlanjutan perusahaan.
BACA JUGA:Astaghfirullah! Kata NASA Akan Ada Ledakan Bintang Berukuran 100x Lebih Besar dari Matahari, Kapan?
Salah satu contoh yang ia berikan adalah kemungkinan bagi PDAM Tirta Betuah untuk memproduksi air bersih sendiri dan menjualnya kepada pihak lain sebagai sumber pendapatan tambahan.
"Intinya ambil keputusan yang bisa menghasilkan laba buat PDAM Tirta Betuah, apakah membuat air bersih sendiri, jual air kepada pihak lain dan sebagainya," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PDAM Tirta Betuah harus berupaya keras untuk menghindari kerugian, karena kebutuhan masyarakat akan air bersih sangatlah mendesak, terutama di musim kemarau yang dapat menyebabkan pasokan air menjadi terbatas.
Selain Raperda tentang PDAM Tirta Betuah, beberapa Raperda lainnya juga telah disepakati untuk dibahas lebih lanjut.
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Komplek Perkantoran Tanjung Senai Ogan Ilir
Beberapa di antaranya termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sembawa Mulya di Kecamatan Sembawa, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk tahun 2024-2044.
Selain itu, disepakati juga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Banyuasin Tahun 2025-2045, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Banyuasin.
Tidak ketinggalan, Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga termasuk dalam daftar yang telah disepakati.
Kesepakatan mengenai pembahasan Raperda ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan DPRD Banyuasin. Raperda-raperda tersebut telah ditandatangani langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Banyuasin, M Farid, bersama dengan anggota DPRD Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: