Penyidikan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa

Penyidikan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

"Penyitaan beberapa data dan dokumen dari hasil penggeledahan selanjutnya diteliti guna kepentingan penyidikan perkara," tandasnya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

BACA JUGA:Didakwa Korupsi Rp10,6 Miliar, Tiga Terdakwa Dugaan 'Mafia Tanah' Aset Yayasan Batanghari Sembilan Pasrah

BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Terdakwa Kasus Korupsi Rp10,6 Miliar Kasus Jual Aset Batanghari Sembilan Minta Bebas

Sekedar informasi, penyidikan kasus korupsi jual aset yayasan batanghari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang merupakan pengembangan penyidikan kasus sebelumnya.

Kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa "Pondok Mesudji" di Jogjakarta.

Saat ini kasus korupsi tersebut telah memasuki agenda pembuktian perkara di persidangan yang menyeret empat terdakwa Yurike Takarada Cs.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: