Tanah, Kunci Pembangunan, Menteri AHY: Pastikan Tidak Ada Masalah untuk Kemajuan Indonesia

Tanah, Kunci Pembangunan, Menteri AHY: Pastikan Tidak Ada Masalah untuk Kemajuan Indonesia

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah dan tata ruang yang jelas untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan investasi di Indonesia.--

Selain itu, Menteri AHY juga menekankan bahwa untuk mendukung jalannya pembangunan yang merata, harus dipastikan tidak ada tanah yang telantar.

Tanah yang tidak dimanfaatkan dengan baik akan menjadi hambatan dalam upaya pemerintah untuk mencapai pemerataan pembangunan.

BACA JUGA:Landasan Pacu Bandara di IKN Mulai Uji Coba, Begini Hasilnya!

BACA JUGA:Universitas Bina Darma Palembang Jalin Kerjasama Strategis dengan Kodam II/Sriwijaya

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan tanah oleh masyarakat.

"Tanah kita sebagai aset juga harus bekerja, artinya harus berfungsi dengan baik," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa tanah yang tidak berfungsi dengan baik tidak hanya merugikan pemiliknya, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat merupakan langkah penting yang juga tidak bisa diabaikan.

BACA JUGA:Jelita Jeje Bisa Sepolos Itu Ya, Istri Pejabat Bangga Dipasilitasi Pengusaha, ‘Mbak Kenapa Kamu Buka Kartu?’

BACA JUGA:Google Pixel 9 Pro Fold, Berapa Banyak Pembaruan Perangkat Lunak yang akan Didapatkan?

Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah melalui program sertifikasi tanah yang terus digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Sertifikasi tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga dapat mengurangi potensi konflik pertanahan yang kerap terjadi akibat praktik mafia tanah.

“Tidak boleh ada masyarakat yang diperlakukan tidak adil. Misalnya ada tanah-tanah yang diserobot oleh mafia tanah. Ini semua harus kita tertibkan dan kita harus bertindak dengan tegas," tegas Menteri AHY.

Ia menekankan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketertiban dan keadilan dalam pengelolaan tanah.

BACA JUGA:Dicopet Saat Belanja di Pasar 16 Ilir, Wanita Ini Baru Sadar Tas Miliknya Disilet, Langsung Lapor Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: