Eksepsi Terdakwa Korupsi KUR Senilai Rp1,9 Miliar Kandas, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi
Dua terdakwa korupsi KUR senilai Rp1,9 miliar tertunduk saat mendengarkan putusan sela majelis hakim Tipikor PN Palembang--
Selain itu, kedua terdakwa juga melakukan manipulasi data 52 nasabah dengan cara terdakwa membuat Form Analisis dan Evaluasi dan memanipulasi kolom Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) nasabah seolah-olah nasabah memiliki usaha dengan pendapatan yang tinggi diatas Rp5 Juta per bulan.
BACA JUGA:Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemberi Suap Rp10 Miliar ke AKBP Dalizon
BACA JUGA:Sidang Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Terdakwa Eksepsi Dakwaan JPU
Kemudian, terdakwa Ahmad Usman wajib melakukan pengecekan administrasi atas kelengkapan data dan dokumen tersebut.
Serta terdakwa Ahmad Usman juga wajib meyakini kebenaran informasi nasabah dalam memberikan keputusan dengan cara survey ke lokasi usaha nasabah.
Terdakwa Ahmad Usman, ternyata tidak melakukan survey lagi dan mempercayai seluruhnya kepada data yang disajikan oleh Terdakwa Panji.
Sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan pada bulan November, Desember tahun 2020 dan Januari tahun 2021 sebanyak 52 nasabah dengan kesamaan tujuan pinjaman yaitu untuk “keperluan kebun” dan kesamaan jumlah plafon pinjaman yaitu nilai maksimal sebesar Rp50 Juta, disetujui oleh Ahmad Usman selaku Kepala Unit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: