Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Sumsel Tuntut Pemerintah Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Sumsel Tuntut Pemerintah Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Ratusan massa gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh universitas di Sumatera Selatan menggelar unjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co -

BACA JUGA:Bantah Pernyataan Denny Indrayana, Menko Polhukam Bantah Bocornya Putusan MK tentang Pemilu

BACA JUGA:Keputusan MK Tak Ada Peluang Banding, Gerindra Memahami Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: