Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Sumsel Tuntut Pemerintah Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Sumsel Tuntut Pemerintah Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Ratusan massa gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh universitas di Sumatera Selatan menggelar unjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ratusan massa gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh universitas di Sumatera Selatan menggelar unjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Sumsel, Kamis 22 Agustus 2024.

Mereka mendesak pemerintah serta wakil rakyat untuk menolak pengesahan menolak RUU Pilkada

Mahasiswa menyebut demokrasi di Indonesia saat ini telah mati dan harus dihidupkan kembali.

Kematian demokrasi di negeri ini, teriak mahasiswa karena disebabkan langkah dari DPR RI yang nekat mengangkangi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Catat, Inilah Keputusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

BACA JUGA:Chaos Aksi Massa di Depan Gedung DPR, Dukung Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada

Pantauan sumseks.co di gelaran demo para mahasiswa yang menyebut diri mereka pejuang rakyat kecil ini turut membawa keranda mayat sebagai simbol tanda matinya demokrasi di negeri ini, serta poster bertuliskan 

"DPR, Dewan Penghianat Rakyat," teriak mahasiswa dalam orasinya.


Ratusan massa gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh universitas di Sumatera Selatan menggelar unjuk rasa di halaman DPRD Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Ketua BEM Unsri Juan Aqshal mengatakan bahwa unjuk rasa hari ini diikuti lebih dari 1.000 orang.

Disampaikannya, ada empat point tuntutan yang akan mereka ajukan yakni pertama, mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU.

BACA JUGA:Mahasiswa Unsri Konvoi dari Indralaya Menuju Palembang Ikut Kawal Putusan MK di DPRD Sumsel

BACA JUGA:Indonesia Sedang Darurat, BEM SI Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, Kawal Putusan MK Sampai Menang

Kedua, mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: