Kesempatan Emas! IKN Buka Penerimaan CPNS 2024, Ini Dia Formasi dan Syaratnya

Kesempatan Emas! IKN Buka Penerimaan CPNS 2024, Ini Dia Formasi dan Syaratnya

Penerimaan CPNS 2024 Ada Khusus Penempatan IKN, Berikut Persyaratan dan Formasi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Artis Juliana Moechtar Unggah Penampilan saat Upacara di IKN, Dampingi Suami Bertugas

BACA JUGA:Sumbu Kebangsaan di IKN Resmi Digunakan Sambut HUT RI ke-79

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kemudian untuk persyaratan khusus meliputi 

1. Pelamar khusus lulusan terbaik (cumlaude)

2. Berikut persyaratan khusus bagi yang ingin mendaftar di jalur lulusan terbaik (cumlaude)

3. Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.

 Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dibuktikan dengan keterangan “Dengan Pujian”/Cumlaude pada Ijazah atau Transkrip

BACA JUGA:Usai Disorot Paskibraka di IKN Kembali Memakai Jilbab, Warganet: Aneh BPIP Ini Masak Bongkar Pasang Hijab

BACA JUGA:Mantap! Timnas Indonesia Bakal Jajaki Stadion Baru di IKN, Jadi Tempat Training Camp Termegah?

4. Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) dari perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan

5. Menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).

Lalu untuk pelamar khusus penyandang disabilitas. Yaitu untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga. 

Yakni terakreditasi mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: