Kesempatan Emas! IKN Buka Penerimaan CPNS 2024, Ini Dia Formasi dan Syaratnya

Kesempatan Emas! IKN Buka Penerimaan CPNS 2024, Ini Dia Formasi dan Syaratnya

Penerimaan CPNS 2024 Ada Khusus Penempatan IKN, Berikut Persyaratan dan Formasi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Mengenai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol). 

2. Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) skala 4,0 (empat koma nol). 

BACA JUGA:Menteri AHY Kagumi Kemegahan Istana Garuda saat Ikuti Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN

BACA JUGA:IKN Sambut HUT RI ke-79, Presiden Jokowi Pimpin Sidang Paripurna dengan Semangat Baru

3. Bagi lulusan S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol). 

4. Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau nilai rata-rata Ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol), bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/ sederajat

5. Pelamar harus merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/ Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id

6. Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Diploma IV (DIV), Strata 1 (S-1), atau Strata 2 (S-2) menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: