Habisi Nyawa Pemilik Bengkel Rais Dihukum 10 Tahun Penjara, Ibu Korban: Harusnya Dihukum Lebih Berat

Habisi Nyawa Pemilik Bengkel Rais Dihukum 10 Tahun Penjara, Ibu Korban: Harusnya Dihukum Lebih Berat

Terdakwa kasus penganiyaan terhadap pemilik bengkel hingga meninggal dunia dihukum 10 tahun penjara--

Terdakwa kemudian mengancam "tunggulah aku ngambek parang," setelah itu terdakwa bersama Saksi Puja pulang ke rumahnya. 

BACA JUGA:Konten Vina ‘Dihabisi’ Geng Motor Jadi Video TikTok Meresahkan, Bagaimana Perasaan keluarga Korban?

BACA JUGA:Keluarga Korban Penembakan di Cengal Cium Dugaan Distorsi Perkara, Berharap Penyidikan Ulang

Lalu, sekira 10 menit kemudian terdakwa kembali datang sambil membawa senjata tajam jenis parang dan langsung mendekati Korban Yantoni.

Terdakwa pun langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut, dengan kedua tangan terdakwa dan langsung membacok kepala Korban sebanyak 1 kali sehingga berbunyi.

Bahwa setelah membacok korban Yantoni, terdakwa langsung melarikan diri dan saat itu saksi Meisy berusaha mengejar terdakwa namun Terdakwa berhasil melarikan diri.

Akhirnya saksi Meisy dan Saksi Dariyah membawa korban Yantoni ke Rumah Sakit Pertamina untuk diobati. 

BACA JUGA:Cerita Keluarga Korban Penembakan di Cengal, Peluru Bersarang di Tubuh Hingga Distorsi Kasus

Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri, jari manis dan jari tengah Korban putus dan korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Petamina Plaju pada Jumat 12 April 2024 sekira pukul 09.15 WIB atas kejadian tersebut Saksi Dariyah melapor ke Polsek Plaju.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: