Habisi Nyawa Pemilik Bengkel Rais Dihukum 10 Tahun Penjara, Ibu Korban: Harusnya Dihukum Lebih Berat

Habisi Nyawa Pemilik Bengkel Rais Dihukum 10 Tahun Penjara, Ibu Korban: Harusnya Dihukum Lebih Berat

Terdakwa kasus penganiyaan terhadap pemilik bengkel hingga meninggal dunia dihukum 10 tahun penjara--

Atas vonis pidana tersebut, terdakwa Rais yang hadir didampingi penasihat hukum pasrah dan menyatakan terima, senada juga dikatakan JPU dipersidangan.

Terungkap dalam uraian dakwaan, kasus tersebut terjadi Kamis 11 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kapten Robani Kadir RT 29 RW 8 Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang. 

Bermula saat itu saksi Meisy Andari Binti Yantoni baru pulang dari jalan-jalan usai lebaran.

BACA JUGA:Rekonstruksi Novi, Anak Mantu Bunuh Mertua di Kendari Tampil Modis Saat Gelar Kasusnya Dikecam Keluarga Korban

BACA JUGA:Ikut Menyaksikan Rekonstruksi, Keluarga Korban Pegawai Koperasi Teriak Minta 3 Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati


--

Sesampai dirumahnya yang mana merupakan salon kecantikan merangkap bengkel motor dan tamban ban. 

Ternyata datang saksi Diba Sekar Puja alias Puja yang merupakan istri terdakwa Rais yang meminta kepada saksi Meisy agar dipasangkan cat kuku.

Lalu Meisy menjawab akan mengambil alat-alat terlebih dahulu, sedangkan saat itu korban Yanto dan saksi Dairyah sedang duduk didalam bengkelnya. 

Tidak lama kemudian saksi Meisy membawa alat-alat untuk memasang cat kuku, saat saksi Meisy sedang memasang kutek kuku, saksi Puja menanyakan masih lama tidak dan dijawab Meisy sebentar lagi.

BACA JUGA:Rekonstruksi Novi, Anak Mantu Bunuh Mertua di Kendari Tampil Modis Saat Gelar Kasusnya Dikecam Keluarga Korban

BACA JUGA:Kawal hingga Persidangan, Keluarga Korban Berharap Otak Pelaku Pembunuhan Dijatuhi Hukuman Mati

Setelah pemasangan cat kusu selesai dan Puja sudah membayar ulah kepada saksi Meisy. Tidak lama datang terdakwa menyusul Puja dan berkata.

"Kau ni masih lama dak, anak kau nangis kejang-kejang," kata terdakwa kepada Puja.

Mendengar keributan tersebut, korban kemudian berkata "Sudah jadilah, aku lagi pening, ini maghrib," langsung dijawab terdakwa "nak ngapo kau,". Korban kemudian reflek menutup mulut terdakwa dengan tangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: