Persatuan Analis Hukum Indonesia Resmi Dikukuhkan: Langkah Maju Kembalikan Wibawa Hukum

Persatuan Analis Hukum Indonesia Resmi Dikukuhkan: Langkah Maju Kembalikan Wibawa Hukum

Persatuan Analis Hukum Indonesia Resmi Dikukuhkan, Langkah Maju Kembalikan Wibawa Hukum--

Organisasi ini diharapkan terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang pakar untuk menambah pengetahuan Analis Hukum.

Yasonna berharap pembentukan organisasi profesi ini menjadi modal dasar untuk mewujudkan pembangunan hukum yang ditopang aparatur yang profesional, berintegritas, dan kompeten.

BACA JUGA:12 Desa Blankspot di OKI Segera Terhubung: Komitmen Pemkab Dalam Mengentaskan Wilayah Tanpa Sinyal

BACA JUGA:Tega Bener, Seorang Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Hamil

Ia mengucapkan selamat atas kolaborasi dan konsolidasi yang berjalan lancar dan berharap organisasi ini menjadi solid serta memberikan kontribusi dalam mengorganisir Analis Hukum.

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa BPHN telah melaksanakan beberapa kegiatan untuk mendorong terbentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Mulai dari penyusunan kajian awal pembentukan, pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, pemilihan nama organisasi, lambang organisasi, hingga perumusan visi dan misi.

“Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat,” terang Widodo. Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov. DKI Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum, V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Sekretaris Umum, dan Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Bendahara Umum. Selain itu, telah ditetapkan juga tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi.

BACA JUGA:Review HP Realme C17 Hadir dengan Memori Internal Besar dan Layar 90 Hz Ultra Smooth

BACA JUGA:Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Inter Disita Paska Pengembangan Kasus Mahasiswi Tabrak Emak-emak Usai Pesta Dugem

Widodo berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan peran Analis Hukum dalam berkontribusi pada pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik.

Jabatan Fungsional Analis Hukum dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, dengan sebaran 1.664 orang analis hukum di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah saat ini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa jumlah JFT Analis Hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 23 orang, tersebar di berbagai instansi pemerintahan daerah.

Peran Analis Hukum di daerah sangat penting dalam menganalisis dan mengevaluasi produk hukum daerah yang berlaku untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: