Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Penguatan Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Optimalisasi Peraturan Daerah

Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Penguatan Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Optimalisasi Peraturan Daerah

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, bersama Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh, mengikuti Rapat Koordinasi tentang analisis dan evaluasi peraturan daerah di BPHN.--

SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Harun Sulianto, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Rahmat Feri Pontoh, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertujuan untuk mendalami dan memperkuat Analisis serta Evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Daerah (Perda).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Aula Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa kegiatan analisa dan evaluasi hukum, khususnya terhadap peraturan daerah, bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, namun juga akan melibatkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota.

Menurutnya, ke depan, Pemda diharapkan dapat melakukan analisa dan evaluasi terhadap peraturan-peraturan yang ada dengan pendekatan yang lebih spesifik.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Mahasiswa Universitas Pertiba

BACA JUGA:Sinergi Kuat antara Kemenkumham Babel dan Pemkab Belitung, Audiensi untuk Perkuat Hukum dan Ekonomi Daerah

Arfan menambahkan bahwa untuk mendukung optimalisasi analisis dan evaluasi hukum, telah hadir aplikasi Evadata.

Aplikasi ini merupakan platform digital yang dirancang untuk membantu menelaah peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan enam dimensi yang telah ditentukan.

“Aplikasi Evadata ini hadir untuk membantu menganalisa dan mengevaluasi peraturan perundang-undangan dengan 6 dimensi yang ada," ungkap Arfan.

Adapun enam dimensi yang menjadi dasar dalam analisis dan evaluasi ini antara lain adalah Dimensi Pancasila, Ketepatan jenis Peraturan Undang-Undang (PUU), Dis-harmonisasi peraturan, Kejelasan rumusan, Kesesuaian asas bidang hukum yang bersangkutan, dan Efektivitas PUU.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Dukung Pagelaran Budaya 'Titang Tue Doa Sekampung' di Desa Bintet

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Lantik Tiga Pejabat PPNS, Perkuat Penegakan Hukum di Bangka Belitung

Dimensi-dimensi ini dirancang untuk memastikan peraturan yang ada dapat berjalan secara efektif, tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala BPHN, Min Usihen, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, menyampaikan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: