Berkas Penyidikan Lengkap, Kejati Sumsel Menunggu Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J

Berkas Penyidikan Lengkap, Kejati Sumsel Menunggu Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

Keempatnya naik menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Para tersangka ini merupakan jajaran direksi perusahaan daerah (Perusda) SP2J. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial AN, AR, SU dan RU.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J, Jaksa Kejari Palembang Bakal Hadirkan 4 hingga 5 Saksi

BACA JUGA:Didakwa Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah Lebih, Oknum Juru Tagih PT SP2J Kota Palembang Tidak Eksepsi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto terkait penetapan sebagai tersangka membenarkannya.

"Sebelumnya keempat tersangka diperiksa sebagai saksi dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dinaiikan statusnya sebagai tersangka yang terhitung sejak pekan lalu," terang Sunarto kepada awak media Kamis 16 Mei 2024 sore.

Sunarto menyebut dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp3,9 miliar.

"Empat tersangka belum dilakukan penahanan. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan kembali karena penahanan tersebut menjadi wewenang penyidik," ungkap Sunarto.

BACA JUGA:Terungkap Modus M Rusdi Tersangka Korupsi Angsuran Perumahan MBR PT SP2J Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah

BACA JUGA:Empat Petinggi SP2J Ditetapkan Penyidik Polda Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jargas

Dilakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang. 

Pekerjaan itu dilakukan oleh PT SP2J dengan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2018 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp22,5 miliar. 

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. 

Diantaranya berupa mark-up (kemahalan harga) dalam pengadaan material pipa serta pemotongan upah pekerjaan.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa dan pihak Pemkot Palembang termasuk juga mantan Walikota Palembang H Harnojoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: