Berkas Penyidikan Lengkap, Kejati Sumsel Menunggu Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J

Berkas Penyidikan Lengkap, Kejati Sumsel Menunggu Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diam-diam berkas empat tersangka korupsi infrasturktur jaringan gas (Jargas) pada BUMD PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2013, telah dinyatakan lengkap.

Diketahui, empat tersangka itu yakni masing-masing berinisial AN (Direktur Utama), AR (Direktur Operasional), ST (Direktur Keuangan) dan R (Direktur Utama).

Dengan telah dinyatakan lengkap alias P21, hanya tinggal menunggu pelimpahan barang bukti berikut tersangka (tahap II) dari Penyidik Polda Sumsel ke Penuntut Umum Kejati Sumsel

Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi Senin 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Update Korupsi Proyek Jargas, Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Mantan Direksi PT SP2J

BACA JUGA:Ahli Sebut Terdakwa Eks Juru Tagih PT SP2J Telah Rugikan Keuangan Negara Rp567 Juta

"Benar terkonfirmasi perkara tersebut telah P21, yang berarti selanjutnya hanya tinggal menunggu tahap II pelimpahan barang bukti berikut tersangka," terang Vanny.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 5 Agustus 2024 menerangkan penyidikan perkara ini merupakan murni penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipikor Polda Sumsel.

Sehingga, lanjutnya jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) maka pihak Kejati Sumsel hanya tinggal menunggu tahap II nya saja.

Berdasarkan informasi yang ia terima, kemungkinan dalam waktu dekat ini penyidik Tipikor Polda Sumsel bakal segera melakukan tahap II.

BACA JUGA:Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

BACA JUGA:Pembuktian Kasus Korupsi Angsuran MBR, Seret Direktur dan 'Pentolan' PT SP2J Sebagai Saksi Sidang

"Namun untuk waktu pastinya kapan akan kita informasikan lagi," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, 4 petinggi Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) Kota Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: