Buntut Penusukan, Pemkot Palembang Segel dan Tutup Sementara Hall dan Diskotik DA Club 41

Pemkot Palembang Segel dan Tutup Sementara Hal dan Diskotik DA Club 41. -Foto: edho/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemkot Palembang, Sat Pol PP dan dinas terkait melakukan penyegelan dan menutup sementara hall dan diskotik Tempat Hiburan Malam (THM) Darma Agung (DA) Club 41, Sepasa 8 April 2025 sore.
Penutupan itu buntut penusukan antar pengunjung yang mengakibatkan korban yang juga berprofesi sebagai juru parkir mengalami luka 7 tusuk di sekujur tubuh dan dilarikan ke rumah sakit.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten 1 Pemkot Kota Palembang Heri Apriadi dan Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Efendi.
"DA ini tidak ada izinnya dan sudah diimbau kepada pemiliknya tapi tidak juga dilaksanakan jadi kita segel hari ini sampai dia mau mengajukan izinnya sesuai prosedurnya," tegas Heri.
BACA JUGA:Satu TSK Penganiayaan Pengunjung DA Club 41 Ditangkap 2 DPO, Motif Tersinggung Senggolan Dada
BACA JUGA:Pasca Penusukan Petugas Gabungan Datangi DA Club 41 Palembang, Olah TKP dan Amankan Barang Bukti Ini
DA Club 41 bisa beroperasi kembali jika telah melengkapi perizinan yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
"Masih diberikan kesempatan kepada manajemen yang mau mengajukan izin tapi sesuai prosedur dan ada tahapan-tahapannya," kata Heri.
Pemkot Palembang Segel dan Tutup Sementara Hal dan Diskotik DA Club 41.-Foto: edho/sumeks.co -
Dia menjelaskan, perizinan yang belum dilengkapi DA terkait operasi klub malam.
Sementara, Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Efendi menambahkan DA Club 41 yang masuk kategori usaha berpenghasilan menengah ke atas.
BACA JUGA:Sempat Disegel, DA Club 41 Palembang Kembali Beroperasi, Ada Pengunjung Jadi Korban Alami Luka Tusuk
"Oleh karenanya perizinannya berada di Pemprov Sumsel dan sampai saat ini izin tersebut belum terbit. Kita juga ada Perda siapapun pengusaha di kota Palembang ini harus mematuhi peraturan apabila tidak ada izin maka itu kita stop," terang Edwin.
Edwin berharap agar peristiwa-peristiwa serupa tidak terulang terjadi di tempat hiburan di kota Palembang.
"Kami meminta untuk pemilik usaha berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Investasi juga harus masuk tapi Palembang harus juga nyaman dan nama baik Pemkot Palembang juga tetap terjaga," tandasnya.
Sebelumnya, petugas gabungan mendatangi tempat hiburan malam (THM) Darma Agung (DA) Club 41 Palembang pasca kejadian penusukan terhadp juru parkir pada Rabu 2 April 2025 malam lalu.
Tim mendatangi DA Club 41 pada Kamis 3 April 2024 malam dipimpin langsung Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK dan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH.
Petugas langsung melakukan olah TKP penusukan yang mengakibatkan Ismail (33) mengalami luka tusuk sebanyak 7 lubang.
Diketahui, korban Ismail hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Muhammadiyah Palembang.
Saat didatangi tim gabungan, DA Club 41 yang beada di Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Sukarami itu ternyata masih ramai pengunjung.
Suara dentuman keras musik di hall DA Club 41 langsung terhenti saat mengetahui kedatangan petugas gabungan.
Petugas dari Polrestabes Palembang, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polsek Sukarami serta Sat Pol PP Kota Palembang langsung memasang police line.
Selain itu petugas juga menyita sejumlah perlengkapan di club seperti dari sound system, mixer dan peralatan Disc Jockey (DJ).
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam kasus penusukan terhadap korban juru parkir.
BACA JUGA:Anggota Dewan Palembang Sidak DA Club 41, Warganet Malah Heboh, Pertanyakan Tujuan di Siang Hari
"Ya, diamankan alat mixer dan soundsystem dan kami sifatnya hanya mendampingi pihak kepolisian," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Pemkot Palembang, Cherly Panggarbesi Jumat 4 April 2025.
Awal tahun 2025, operasional DA CLub 41 ditutup dan disegel oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Polda Sumsel jug sebelumnya telah melayangkan surat kepada Pj Wali Kota Palembang yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH yang meminta agar THM DA Club 41 untuk dapat ditutup permanen.
Itu dilakukan setelah didapati barang bukti (BB) diduga narkoba satu paket kecil Jenis Sabu dan puluhan butir pil ekstasi turut diamankan petugas di dalam toilet, diduga dibuang pengunjung.
Pemeriksaan terhadap Tempat Hiburan Malam ini dilakukan oleh Ratusan petugas gabungan dari Ditresnarkoba, Dit Intelkam, Bid Propam Polda Sumsel serta Sat Brimobda Polda Sumsel.
"Tidak ada pengunjung yang diamankan karena keburu kabur saat petugas datang. Ini atas perintah dari Kapolda Sumsel dan langsung kita pasang garis polisi," ungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK, Rabu 1 Januari 2025.
Dijelaskan, Tempat Hiburan Malam DA Club 41 akan direkomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk dilakukan penutupan.
Hal ini lantaran, masyarakat sudah begitu resah dengan aktivitas dari THM DA Club 41 Palembang yang diduga menjadi tempat penyebaran gelap narkoba.
"Sudah beberapa kali kita lakukan razia penertiban, namun masih tetap operasional," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: