Hakim Miskinkan Terdakwa Kasus Korupsi, Sita Satu Rumah Kades Batu OKI di Jakabaring Palembang
Suasana sidang putusan pidana kasus korupsi dana PAD OKI jual hasil sawit atas nama terdakwa Asmadi--
Namun tidak sependapat dengan lamanya tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU Kejari OKI.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun," tegas hakim ketua Sahat Kristanto bacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, terdakwa Asmadi juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, dikesempatan yang sama majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa terdakwa wajib mengembalikan uang lebih kurang Rp7,6 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup maka harta benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi makan ditambah dengan pidana 3 tahun penjara," ujar hakim ketua.
Dalam uraian pertimbangan hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, meresahkan masyarakat dan tidak berterus terang selam persidangan.
BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Bikin Geleng Kepala hingga Viral di Medsos, Kelakuannya Tak Patut Ditiru!
Sementara hal yang meringankan, kata hakim ketua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum serta tulang punggung keluarga.
Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari OKI 3 tahun, terdakwa melalui tim penasihat hukum Saifuddin Zahri SH MH menyatakan pikir-pikir.
Hal senada juga ditegaskan tim JPU Kejari OKI Tria Hadi, yang menyatakan sikap pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lainnya terhadap putusan itu.
Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, Tria Hadi mengatakan akan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan apakah menerima atau kasasi.
BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Dilaporkan Mantan Istri yang Baru Dicerai ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: