Hakim Miskinkan Terdakwa Kasus Korupsi, Sita Satu Rumah Kades Batu OKI di Jakabaring Palembang

Hakim Miskinkan Terdakwa Kasus Korupsi, Sita Satu Rumah Kades Batu OKI di Jakabaring Palembang

Suasana sidang putusan pidana kasus korupsi dana PAD OKI jual hasil sawit atas nama terdakwa Asmadi--

BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir Kecam Kelakuan Tak Senonoh Oknum Kades di Kecamatan Tanjung Raja

"Menanggapi putusan itu tentunya kami masih pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan mengambil sikap atas putusan tersebut masih ada 7 hari kedepan," kata Tria.

Dijelaskannya kembali, bahwa sebelumnya tim JPU Kejari OKI menuntut agar terdakwa Asmadi dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan pidana tambahan 5 tahun penjara apabila tidak mengganti kerugian negara Rp7,6 miliar lebih.

Ditanya soal selisih lebih kurang Rp2 miliar dari jumlah kerugian negara Rp9,6 miliar, dikatakan Tria itu nanti akan dibebankan kepada dua terdakwa baru yang saat ini sudah masuk dalam agenda sidang pembuktian perkara.

"Uang jelas dalam perkara ini ada pengembangan, ada dua terdakwa baru yang saat ini telah memasuki agenda pembuktian perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: