Hari Ini, Yudia Alamsyah Kuasa Hukum Liga Akbar Pastikan Kliennya Siap Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal

Hari Ini, Yudia Alamsyah Kuasa Hukum Liga Akbar Pastikan Kliennya Siap Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal

Hari ini, Yudia Alamsyah kuasa hukum Liga Akbar pastikan kliennya siap bersaksi di sidang PK Saka Tatal.--

BACA JUGA:2 Foto Wanita di Kasus Vina Cirebon Jadi Bukti Penting di Sidang PK Saka Tatal, Mukhtar Effendi Kaitkan Widi

Pada intinya Liga Akbar dalam perkara Saka Tatal ini tidak termasuk dalam kesaksian, karena di persidangan terdahulu Liga Akbar tidak dijadikan sakdi di sidang Saka Tatal.

Liga Akbar ini memang ada pencabutan BAP soal kronologis yang tidak benar, terkait dengan kronologis adanya pelemparan, teriakan dan pengejaran bahwa peristiwa tersebut tidak ada.

“Apalagi Dede juga sudah bersuara kalau peristiwa terssbut benar tidak ada,” cetusnya.

Makanya ini ada korelasinya pada saat dicabut dengan kesaksian Dede bahwa peristiwa itu tidak ada.

BACA JUGA:Susno Duadji Sarankan Iptu Rudiana Hadir Saja Disidang PK Saka Tatal, Jika Tidak Maka Dampaknya Begini?

BACA JUGA:2 Foto Wanita di Kasus Vina Cirebon Jadi Bukti Penting di Sidang PK Saka Tatal, Mukhtar Effendi Kaitkan Widi 

Sebelumnya, Susno Duadji sarankan Iptu Rudiana untuk hadir saja disidang PK Saka Tatal, jika tidak maka dampaknya akan tidak baik.

“Kalau memang ada permintaan ya sebaiknya hadir, kenapa hadir?,” ujar Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang juga mantan Kabareskrim Polri itu.

Karena itu adalah forum resmi, kemudian itu forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan Saka Tatal.

“Misalnya dia (Saka Tatal) ditangkap oleh Rudiana, kemudian dalam perkara ini seolah-olah tanda petik saya nggak menuduh, karena yang beredar di masyarakat bahwa diarahkan oleh Rudiana dan sebagainya, dan sebagainya,” terang Susno.

BACA JUGA:2 Foto Wanita di Kasus Vina Cirebon Jadi Bukti Penting di Sidang PK Saka Tatal, Mukhtar Effendi Kaitkan Widi 

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Saka Tatal, Optimis Peninjauan Kembali Saka Diterima Hakim MA 

“Nah benar apa tidak itu ini ‘kan sudah masuk di dalam pengadilan, kalau itu seandainya tidak benar ya dibantah saja,” sarannya.

Dan cara membantahnya dengan memberikan penjelasan di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: