Rusak Stiker dan Papan Pengumuman di Ruko Seputar Pasar Cinde, Ahli Waris Nilai Sikap Pengacara Arogan

Rusak Stiker dan Papan Pengumuman di Ruko Seputar Pasar Cinde, Ahli Waris Nilai Sikap Pengacara Arogan

Redan Helmi Fansyuri ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin menunjukkan sket asli kepemilikan lahan 8 ha di kawasan sekitar pasar Cinde Palembang --

BACA JUGA:Ruko di Jl Sudirman Palembang Sepi Sejak 2019, ini Penyebabnya

Dan apabila ada pihak-pihak yang merasa berkeberatan, ia mempersilahkan agar untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia mengaku siap, karena memang ia memiliki bukti dan landasan hukum kepemilikan lahan yang jelas sebagai pemilik ahli waris dari Raden Nadjamuddin Raden Nangling.

Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut tim kuasa hukum salah satu pemilik ruko dan lahan di seputar kawasan Pasar Cinde Palembang Titis Rachmawati SH MH mencopot dan melepas papan pengumuman hak milik ahli waris.

Terkait dengan pemasangan papan pengumuman hak milik ahli waris diatas objek tanah kliennya, kata Titis karena tidak punya hak maka dilakukan pencopotan dengan cara dipotong.

BACA JUGA:Motif Alung Habisi Pacar di Hotel Kemudian Jasad Dibawa Pakai Sepeda Motor dan Ditinggalkan di Ruko Kosong

BACA JUGA:Begini Kesaksian Penghuni Rumah Korban Bangunan Ruko Tua yang Ambruk di Dekat Pasar Megahria Palembang

Selain di lokasi tersebut, Titis mengklaim juga melakukan pencopotan papan pengumuman disekitar putaran Pasar Cinde Palembang.

Usai dilakukan pencopotan, tim kuasa hukum Titis Rachmawati memasang spanduk pengumuman kepemilikan lahan atas nama kliennya.

Titis kembali menegaskan, pemasangan papan pengumuman serta stiker bertuliskan milik ahli waris tersebut sangat jelas telah menyalahi aturan.

Lebih lanjut dikatakan Titis, objek tanah dan beberapa titik lain di sekitar Pasar Cinde yang terpasang stiker dan papan pengumuman itu tidak ada sangkut pautnya dengan hukum yang menurutnya telah dilakukan konstatering.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: