Rusak Stiker dan Papan Pengumuman di Ruko Seputar Pasar Cinde, Ahli Waris Nilai Sikap Pengacara Arogan

Rusak Stiker dan Papan Pengumuman di Ruko Seputar Pasar Cinde, Ahli Waris Nilai Sikap Pengacara Arogan

Redan Helmi Fansyuri ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin menunjukkan sket asli kepemilikan lahan 8 ha di kawasan sekitar pasar Cinde Palembang --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum Raden Helmi Fansyuri ahli waris Raden Achmad Najamuddin Raden Nangling, angkat bicara mengenai pengrusakan sejumlah stiker dan papan pengumuman di lahan sekitar Pasar Cinde.

Dr H Hanafi Tanawijaya SH MHum sangat menyayangkan sikap arogan dari salah satu kuasa hukum penghuni bangunan yang berdiri diatas lahan milik ahli waris di seputar Pasar Cinde Palembang.

"Karena klien kami ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Raden Nangling yakni Raden Helmi Fansyuri memiliki alas hak kepemilikan yang sah atas lahan seluas 8 hektar disekitar kawasan Pasar Cinde," tulis kuasa hukum dalam rilis yang diterima, Sabtu 27 Juli 2024.

Alas hak yang dimaksud, menurut Hanafi yaitu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 1950 dan putusan direktorat agraria tahun 1980-an.

BACA JUGA:Tuai Protes, Kuasa Hukum Pemilik Ruko RM Sederhana Sudirman Copot Paksa Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris

BACA JUGA:Pencopotan Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman Berlanjut, Titis Klaim Kepemilikan Lahan Telah Incrach

"Selain putusan itu, objek lahan masih dalam keadaan Conservation Beslagh atau sita jaminan yang hingga saat ini belum diangkat," sebut Hanafi.

Terkait pengrusakan baik itu stiker dan papan pengumuman oleh tim kuasa hukum penghuni ruko atau bangunan di sekitar pasar Cinde Palembang kemarin, kata Hanafi terkesan tidak profesionalnya kuasa hukum.

Sebab, kata Hanafi tertulis dengan jelas didalam stiker dan papan pengumuman yang dipasang bahwa bagi para pihak yang mempunyai alas hak dapat menghubungi kuasa hukum seperti yang tertera.

"Ini malah merobek stiker dan merobohkan papan pengumuman yang telah terpasang di beberapa titik yang mana justru akan menimbulkan polemik dan kisruh yang baru," sebut Hanafi dalam rilisnya.

BACA JUGA:Heboh Pak RT Keceplosan, Minta Jatah Preman Lahan Parkir Ruko Buat Bangun Rumah Pribadi

BACA JUGA:Gegara Handphone, Ruko 2 Lantai di Tanjung Barangan Palembang Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Diakui Hanafi, pemasangan stiker serta papan pengumuman milik hak waris itu memang dilakukan oleh kliennya selaku ahli waris Raden Najamuddin Raden Nangling bukan dari pihak Pengadilan.

Namun, tulis Hanafi tujuan dari pemasangan stiker serta papan pengumuman itu tidak lain adalah agar para pihak yang mengklaim lahan itu miliknya untuk dapat duduk rembuk bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: