Pencopotan Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman Berlanjut, Titis Klaim Kepemilikan Lahan Telah Incrach
Kuasa hukum beberapa pemilik lahan dan ruko di Jendral Sudirman copot paksa pemasangan papan pengumuman yang menurutnya salahi aturan hukum--
BACA JUGA:Pemakaman Lukas Enembe, Kerusuhan di Waena Papua Pecah, Ruko di Komplek Korem Dibakar Warga
Lebih lanjut dikatakan Titis, ia akan terus melakukan upaya pencopotan paksa terhadap stiker dan papan pengumuman apabila nanti diminta dan diberikan kuasa oleh pemilik ruko atau lahan lainnya.
Dikonfirmasi sebelumnya pada pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang melalui humas menegaskan, bahwa penempelan stiker pengumuman tersebut bukan dari atau atas perintah pengadilan.
"Masalah penempelan stiker pengumuman beberapa ruko kemarin kami tegaskan bukan dari PN Palembang," ungkap humas PN Palembang Zainal Arif.
Zainal menegaskan, bahwa pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin pihak PN Palembang hanya melaksanakan konstatering saja tanpa menempelkan apapun pada saat pelaksanaan itu.
BACA JUGA:Percantik Wajah Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Beri Imbauan kepada PKL dan Pemilik Ruko
Diterangkannya, konstatering tersebut tujuannya untuk mencocokan objek berupa tanah dan bangunan dengan melihat langsung objek dengan data objek yang bersengketa.
Menurutnya, hingga saat ini pihak PN Palembang belum ada perintah eksekusi apapun apalagi sampai melakukan penempelan pengumuman terhadap objek yang dimaksudkan.
"Sekali lagi pada pelaksanaan kemarin tidak ada penempelan stiker pengumuman apapun dari PN Palembang, hanya konstatering dan sah-sah saja apabila ada pihak lain yang melakukan pencopotan stiker itu," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: