Pencopotan Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman Berlanjut, Titis Klaim Kepemilikan Lahan Telah Incrach
Kuasa hukum beberapa pemilik lahan dan ruko di Jendral Sudirman copot paksa pemasangan papan pengumuman yang menurutnya salahi aturan hukum--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Titis Rachmawati SH MH kuasa hukum pemilik tanah dan bangunan di sekitar Pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman, kembali melakukan pencopotan pemasangan stiker di beberapa titik lokasi.
Tidak hanya mencopot stiker, tim kuasa hukum Titis Rachmawati SH MH Jumat 26 Juli 2024 juga merobohkan beberapa papan pengumuman hak milik ahli waris.
Di antaranya, papan pengumuman yang terpasang di areal tanah kosong eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang serta papan pengumuman yang terpasang di Pedestarian Sudirman tepatnya dekat Pos Polisi perputaran pasar Cinde.
"Ya hari ini kami kembali melakukan pencopotan pemasangan stiker dan papan pengumuman di antaranya di atas tanah klien kami PT Permata Sentra Propertindo eks Bioskop Cineplex pasar Cinde," kata Titis.
BACA JUGA:PT Gorby Bantah Polemik Kepemilikan Lahan di Sako Suban Muba Diduga Bersengketa dengan PT SKB
Menurut Titis, pencopotan papan pengumuman bertuliskan hak milik ahli waris di atas tanah milik kliennya sudah menyalahi aturan.
Sebab, kata Titis kepemilikan lahan sudah dinyatakan oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang adalah milik kliennya yaitu PT Permata Sentra Propertindo.
Bahkan, lanjut Titis dasar hukum objek tanah telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana terlampir dalam putusan pengadilan nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg Jo.34/PDT/2023/PT PLG.
"Sebagaimana surat keterangan Incracht PN Palembang nomor W.6 U1/2867/HK.00/VII/2023 tertanggal 28 Juli 2023," terang Titis.
BACA JUGA:Heboh Pak RT Keceplosan, Minta Jatah Preman Lahan Parkir Ruko Buat Bangun Rumah Pribadi
BACA JUGA:Gegara Handphone, Ruko 2 Lantai di Tanjung Barangan Palembang Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa
Dan ini, kata Titis atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam waktu dekat direncanakan bakal segera dilakukan ekseskusi.
Terkait dengan pemasangan papan pengumuman hak milik ahli waris diatas objek tanah kliennya, kata Titis karena tidak punya hak maka dilakukan pencopotan dengan cara dipotong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: