Rampok Uang Negara Rp800 Juta, Eks Inspektur Ditahan Kejari Lahat

Rampok Uang Negara Rp800 Juta, Eks Inspektur Ditahan Kejari Lahat

Maling Uang Negara Rp800 Juta, Eks Inspektur Ditahan Kejari Lahat--

Lebih lanjut dikatakan Zith, dengan telah ditetapkan Inspektur pada Inspektorat Lahat sebagai tersangka ini membuktikan tidak ada tebang pilih dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Kejari Palembang Tahan Satu Tersangka Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019

BACA JUGA:Sandi Petugas Damkar ‘Room Tour’ Depok Heran Teman-temannya Kok Ikut Dibina, Minta Pejabat Dinas Berjiwa Besar

Hal itu, lanjutnya juga merupakan hadiah atau kado Kejari Lahat pada puncak HBA ke-64 dan HUT IAD tahun 2024 ini.

Ia menegaskan, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik Pidsus Kejari Lahat masih terus mendalami materi penyidikan perkara.

Hingga, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru jika nantinya dalam penyidikan ditemukan sebagaimana alat bukti dan barang bukti yang cukup selain tersangka.

"Namun itu nanti, tergantung hasil penyidikan seperti apa yang jelas saat ini masih mendalami penyidikan termasuk juga saat ini telah menyita beberapa aset milik tersangka," kata Zith.

BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Tujuh Pengurus 'Mangkir' Berjamaah

BACA JUGA:Innalillahi, KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Geledah Kantor Rumah Wako dan Cekal Luar Negeri

Penyitaan aset itu, kata Zith diduga milik tersangka diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

'Yang nantinya aset yang disita tersebut akan dikembalikan kepada negara apabila telah berkekuatan hukum tetap atau incrach," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: