Kejari Palembang Tahan Satu Tersangka Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019

Kejari Palembang Tahan Satu Tersangka Penyuap Oknum BPN Kasus Korupsi PTSL 2019

Kasus Korupsi PTSL 2019, Kejari Palembang Tahan Satu Tersangka Penyuap Oknum BPN--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, berikan kado spesial menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan menetapkan sekaligus menahan satu tersangka lagi dalam penyidikan pengembangan perkara korupsi PTSL 2019 jilid II.

Ya, satu tersangka yang langsung dilakukan penahanan kali ini adalah Kartila, penyuap dua ASN BPN Kota Palembang yang telah diproses pidana sebelumnya.

Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, dalam rilisnya Jumat 19 Juli 2024 kemarin menerangkan penetapan tersangka telah memenuhi dua unsur alat bukti dari penyidikan.

Selain itu penetapan Kartila sebagai tersangka, kata Ario telah berdasarkan surat penetapan yang telah ditandatangani Kepala Kejari Palembang nomor: TAP-7/L.6.10/Fd.2/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

BACA JUGA:Asna Ifah Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Kasus Korupsi PTSL 2019, Kejari Cium Keterlibatan Pihak Lain

BACA JUGA:Asna Ipah, DPO Kasus Suap PTSL 2019 Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Ia membeberkan, bahwa sebelumnya tersangka Kartila merupakan pemilik tanah seluas lebih kurang 200 hektar di wilayah Keramasan Kertapati Palembang.

"Modusnya yang bersangkutan bersama dengan satu tersangka lainnya berinisial IA melakukan suap atau gratifikasi terhadap terpidana Joke dan Ahmad Zairil telah terlebih dahulu diproses hukum," beber Ario.

Dijelaskannya, tersangka sebelumnya Asna Ipah sudah pernah diperiksa sebagai saksi berikut dengan dua terpidana sebelumnya dalam kaitannya dengan penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019.

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti lainnya terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019, Edison?

BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi PTSL 2019, Dua Hari Berturut-Turut!

"Tersangka ini juga nantinya akan kita periksa sebagai tersangka, maka dari itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Palembang," sebutnya.

Selain memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, diterangkan Ario tim penyidik Pidsus Kejari Palembang juga bakal melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk penggeledahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: