1.596 PPPK OKU Timur Hasil Seleksi 2023 Dilantik 10 Agustus, Dipastikan September 2024 Sudah Gajian

1.596 PPPK OKU Timur Hasil Seleksi 2023 Dilantik 10 Agustus, Dipastikan September 2024 Sudah Gajian

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Sutikman.--

Salah satunya, karena kedapatan memalsukan dokumen masa kerja.

"Ternyata setelah kami cek, ada satu calon PPPK yang lolos tahun 2023 itu, tidak pernah jadi honor dimanapun. Sehingga terpaksa kami batalkan," kata Sutikman beberapa waktu lalu.

Diakui Sutikman, bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada oknum yang bersangkutan. 

BACA JUGA:2 Kali Mangkir untuk Diperiksa Penyelidikan Korupsi PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda Mendadak Sakit

BACA JUGA:Pegi Setiawan Tidak Berbohong Wilfried Zaha Sudah Bertato Sejak 2015, Cek Di Transfer Market Crystal Palace

"Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, suka tidak suka harus kami batalkan. Karena kalau tetap dilanjutkan, akan merugikan yang bersangkutan dan merugikan orang banyak. Dan dia menerima keputusan tersebut," jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, pihak BKPSDM OKU Timur sedang mengajukan pengganti dari satu orang yang dibatalkan tersebut. Dengan mengambil orang yang memang berhak .

"Inilah yang sedang berproses, sehingga kami belum bisa melantik calon PPPK yang lolos seleksi 2023, sebelum semuanya rampung," katanya. 

Dia mengatakan akan mengumumkan kepada orang penganti, kemudian meminta untuk menyiapkan berkas. 

BACA JUGA:Pegi Setiawan Tidak Berbohong Wilfried Zaha Sudah Bertato Sejak 2015, Cek Di Transfer Market Crystal Palace

BACA JUGA:Founder Taman Safari Indonesia Berikan Kuliah Tamu Tentang Konservasi dan Tantangan Iklim Kepada Mahasiswa IPB

"Proses pergantian tersebut membutuhkan waktu. Bisa sampai satu bulan. Sebab harus berkoordinasi dengan BKN untuk sampai ke penerbitan nomor identitas pegawai (NIP)," ujarnya.

Selain itu, ada 2 orang yang kelolasannya dibatalkan secara by sistem oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Itu karena kedapatan pendidikan tidak relevan dengan formasi yang dilamar. Itu terjadi di Dinas Kesehatan, untuk formasi tenaga teknis bidan. 

"Jadi untuk tenaga teknis bidan ini, dua orang tersebut memiliki ijazah Bindan Pendidik. Yang artinya seharusnya jadi pengajar, bukan sebagai bidan pada unumnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: