Belum Keluar dari Penjara, Lina Mukherjee Dikabarkan Mengandung Anak Saiful Jamil, Benarkah?

Belum Keluar dari Penjara, Lina Mukherjee Dikabarkan Mengandung Anak Saiful Jamil, Benarkah?

Mirisnya, Belum Keluar Dari Penjara Lina Mukherjee Dikabarkan Hamil Anak Saiful Jamil, Benarkah?--

Termasuk, membuat kerajinan tangan berupa bantal buatan warga binaan dan Lina Mukherjee yang diberi nama "Bantal Lilu" yang merupakan nama sapaannya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sedang menyusun agenda lelang barang rampasan negara termasuk handphone iPhone 14 Pro Max milik selebgram Lina Mukherjee terpidana kasus melanggar undang-undang ITE makan kriuk b4bi demi konten.

BACA JUGA:Upaya Banding Kandas, Selebgram Lina Mukherjee Kecewa, Ajukan Kasasi Atas Vonis 2 Tahun Penjara

BACA JUGA: Tok, Lina Mukherjee Dihukum 2 Tahun Penjara, Selebgram Makan Kriuk Babi Nyatakan Pikir-Pikir

Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi PB3R Rian Destami SH MH, Sabtu 13 Juli 2024 lalu membeberkan setidaknya ada 10 item unit barang rampasan negara yang bakal dilelang.

"Termasuk diantaranya 1 buah handphone iPhone 14 Pro Max milik  selebgram Lina Mukherjee terpidana yang saat ini masih menjalani masa hukuman pidana di Lapas Perempuan Palembang," terang Rian.

Dikatakan Rian, iPhone 14 Pro Max milik Lina Mukherjee beserta beberapa item termasuk 6 unit kendaraan mobil barang rampasan negara merupakan hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hanya saja, lanjut Rian untuk jadwal kapan lelangnya masih menunggu penetapan harga dan jadwal dari KPKNL Palembang.

BACA JUGA: Terancam 2 Tahun Mendekam Dipenjara, Nasib Selebgram Lina Mukherjee Bakal Ditentukan Hari Ini

BACA JUGA:Cerita Selebgram Lina Mukherjee Selama Huni Lapas Perempuan Palembang, Tak Cocok Makan Pempek, Sering BAB

"Yang pastinya, 6 unit mobil dan 4 unit handphone barang rampasan negara tersebut bakal segera kita lelang kan ke masyarakat nantinya," kata Rian.

Menurut Rian, dalam pelaksana lelang barang rampasan negara nantinya tetap mengusung sistem open bidding (terbuka untuk umum).

Hal itu lanjut Rian, Kejari Palembang dalam setiap pelaksana lelang barang rampasan negara mengedepankan transparasi, akuntabel dan berintegritas sehingga proses lelang bisa dipantau langsung oleh masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.

BACA JUGA: Konten Makan Babi Kriuk Baca Bismillah, Lina Mukherjee Terancam 2 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: