Pilu Wanita di Palembang, Ditipu dan Dianiaya, Dihamili Sampai Dicampakkan Sepihak Jelang Hari H Pernikahan

Pilu Wanita di Palembang, Ditipu dan Dianiaya, Dihamili Sampai Dicampakkan Sepihak Jelang Pernikahan.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANGAN, SUMEKS.CO - Tak hanya menjadi korban penipuan dan penggelapan serta penganiayaan, seorang wanita di Palembang bahkan sampai dicampakkan sepihak menjelang hari H pernikahannya.
Kondisi kian memilukan, lantaran wanita yang tercatat sebagai pegawai swasta di Kota Palembang ini sedang dalam keadaan berbadan dua atau hamil sekitar dua bulan.
Berbagai persiapan bersama calon pujaan hati, seperti WO, katering bahkan konfirmasi batalnya pernikahan kepada calon tamu undangan yang telah disebarkan, mau tidak mau harus dilakukan.
Tak terima atas peristiwa dialaminya, wanita berinisial HY (36) warga Kecamatan Sako Palembang ini melaporkan calon mempelai pria RF ke SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Tekan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Kolaborasi LBH BS dan DPPA Sumsel Dampingi Korban
"Awalnya dia (terlapor) datang kerumah bersama orang tuanya hendak menunda pernikahan. Namun, tidak jelas waktunya sampai kapan. Tiba-tiba membatalkan pernikahan secara sepihak dengan alasan tidak cocok," ungkap HY usai memberikan keterangan di Polrestabes Palembang, Selasa 27 Mei 2025.
Dijelaskan, rencana hari bahagia pernikahan mereka diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 2025, kemarin. Bahkan, lanjut dia, kala itu undangan pernikahan mereka berdua telah dicetak dan disebarkan kepada tamu undangan.
Tak hanya itu, sejumlah vendor seperti pelaminan telah dipanjar menggunakan uang pribadinya.
“Semua vendor sudah dibayarkan pakai uang pribadi saya totalnya sekitar Rp12,5 juta dan ada tabungan bersama untuk biaya nikahan kami, uangnya dikosongkan sama dia (terlapor RF) dibawa semua olehnya,” jelas HY.
BACA JUGA:DPPPA OKI Peringati Hari Ibu ke-96 Bersama Seluruh Ikatan Organisasi Perempuan dengan Potong Tumpeng
Menurut dia, pihaknya sempat beberapa kali mendatangi tempat kerja terlapor untuk meminta difasilitasi mediasi dengan RF agar permasalahannya cepat terselesaikan.
Dimana, terlapor merupakan pegawai perusahaan BUMN bidang transportasi bilangan Kertapati Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: