Pilu Wanita di Palembang, Ditipu dan Dianiaya, Dihamili Sampai Dicampakkan Sepihak Jelang Hari H Pernikahan

Pilu Wanita di Palembang, Ditipu dan Dianiaya, Dihamili Sampai Dicampakkan Sepihak Jelang Hari H Pernikahan

Pilu Wanita di Palembang, Ditipu dan Dianiaya, Dihamili Sampai Dicampakkan Sepihak Jelang Pernikahan.-Foto: dokumen/sumeks.co -

"Kami juga sudah dua kali ke kantornya yang ada di Jalan A Yani Palembang. Namun, tak mendapatkan titik terang. Dia dan orangtuanya tau kalau saya sedang hamil, sudah tujuh minggu. Harusnya dia bertanggung jawab sebagai laki-laki,” ungkap dia.

Selain itu, lanjut HY tidak hanya laporan di Polrestabes Palembang, pada 12 April 2024 kemarin dia juga melaporkan RF ke Polsek Kemuning atas dugaan pelanggaran Pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Amankan 11 Jukir Liar di Sejumlah Minimarket di Palembang, Ngaku Setor ke Ketua RT

BACA JUGA:Selama Operasi Sikat I Musi 2025, Jajaran Polda Sumsel Ungkap 690 Kasus Premanisme dan 506 Kasus 3C

Kemudian, kata HY, pada 11 Mei 2025 kemarin juga membuat laporan polisi di Polda Sumsel atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 Dimana, dengan dibujuk rayu dan imingi-imingi dinikahi, terlapor menyetubuhinya.

“Saya berharap, aparat kepolisian segera memproses laporan saya baik di Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polsek Kemuning secara transparan sesuai hukum berlaku. Saya minta keadilan tangkap terlapor dan hukum dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait