Pelaku Utama Ritual Sesat Jaranan Kuda Kepang Meninggal Dunia dalam Tahanan Lapas Lubuklinggau

Pelaku Utama Ritual Sesat Jaranan Kuda Kepang Meninggal Dunia dalam Tahanan Lapas Lubuklinggau

Tersangka Tumin (67) meninggal dunia saat menjalani tahanan di Lapas Lubuklinggau.-Foto: dokumen/sumeks.co-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Pelaku utama dalam kasus ritual sesat jaranan kuda kepang atau kuda lumpingi di Musi Rawas meninggal dunia di dalam tahanan.

Tersangka Tumin (67) meninggal dunia saat menjalani tahanan bersama keluarga lain, yakni istri dan kedua anaknya yang berasal dari Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. 

Almarhum Tumin adalah pemilik kuda lumping yang diketahui meninggal dunia, pada Kamis 11 Juli 2024 di Lapas Lubuklinggau.

“Benar, kami mendapatkan informasi dari Lapas Lubuklinggau pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Satu Keluarga di Musi Rawas, Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modusnya Ritual Jaranan Kuda Kepang

BACA JUGA:Korban Jaranan Kuda Kepang Modus Ritual Bertambah, Pelaku Tumin Mengaku Gilir Murid Perempuan untuk Pelaris

AKP Herman mengetakan, tersangka Tumin meninggal setelah menderita penyakit asma dan saat kritis sebelum meningga dunia didampingi oleh keluarga.

"Keluarganya dipanggil. Istri Tumin dan kedua anaknya juga ditahan. Jenazahnya langsung diserahkan kepada pihak keluarga dan perangkat desa untuk dimakamkan," tutupnya.

Kasus yang terjadi melibatkan satu keluarga, Yakni Tumin pemilik jaranan kepang, Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin. Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin.

Diberitakan sebelumnya, dengan modus ritual jaranan kuda kepang, satu keluarga di Musi Rawas tega melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:Fakta Baru, Salah Satu Korban Jaranan Kuda Kepang Modus Ritual Asal Muratara, DPPPA Lakukan Pendampingan

BACA JUGA:Katik Akal, Seorang Bapak di Sekayu Muba Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Kini Berurusan dengan Polisi

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan satu keluarga yang terdiri dari empat orang dan dijebloskan ke sel penjara.

Korban yang baru berusia 14 tahun ini awalnya bergabung dengan komunitas jaranan kuda kepang milik Tumin (64) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, awal November 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: