Katik Akal, Seorang Bapak di Sekayu Muba Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Kini Berurusan dengan Polisi

Katik Akal, Seorang Bapak di Sekayu Muba Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Kini Berurusan dengan Polisi

Seorang bapak di Muba tega melakukan rudapaksa anak kandungnya sendiri berusia 16 tahun.-Foto: dokumen/sumeks.co-

MUBA, SUMEKS.CO - Seorang bapak berinisial EB (40), warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) tega melakukan rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Tak menunggu lama, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka EB usai dilaporkan keluarga dan kini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Muba.

Bagaimana kejadian rudapaksa ini bisa terungkap? Bermula saat ibu korban yang tidak lain istri tersangka mendengarkan cerita dari anaknya.

Peristiwa rudapaksa itu dilakukan tersangka pada Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB lalu.

BACA JUGA:Petani di Muratara Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri saat Tidur di Kamar Bersama Istri dan Anak

BACA JUGA:Viral Video Penemuan Bayi Korban Asusila Dalam Kotak Kardus di OKI, Terungkap Pelaku Rudapaksa Bocah SD

Malam itu, korban sedang bermain handphone sambil berbaring di dalam rumahnya.

Tiba-tiba tersangka langsung menghampiri korban lalu pelaku langsung menarik tangan korban.

Tersangka langsung mendorong badan hingga terlentang dan langsung melakukan perbuatan bejatnya.

Mendengar cerita dari anaknya iini, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Ini Tampang Predator Anak Pelaku Rudapaksa Lima Korban Dibawah Umur Usai Jalani Tahap II di Kejati Sumsel

BACA JUGA:Berdalih Sudah Berpacaran, Remaja di Palembang Bawa Kabur dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kenalannya

Satreskrim Polres Muba langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut.

Sejumlah saksi dan terlapor menjalani pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti termasuk hasil visum et revertum serta hasil gelar perkara pada tanggal 11 Juni 2024 akhirnya tersangka EB ditetapkan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: