Pelaku Utama Ritual Sesat Jaranan Kuda Kepang Meninggal Dunia dalam Tahanan Lapas Lubuklinggau
Tersangka Tumin (67) meninggal dunia saat menjalani tahanan di Lapas Lubuklinggau.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka kasus ini terbongkar setelah adik korban yakni Z.
Keluarga korban itu melihat secara langsung saudara perempuannya disetubuhi Bambang (20) anak Tumin. Lalu dilaporkan ke ibu korban dan diadukan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Rudapaksa 5 Korban Sejak Tahun 2017, Tersangka Predator Anak Segera Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
"Untuk pelakunya sudah ditangkap empat orang, memang satu keluarga. Tapi mereka ada peranan masing-masing, ada yang menyetubuji korban dan ada juga yang menjual korban dan ada juga yang mengiming-imingi korban," jelasnya.
Dari pemeriksaan itu, terkuak fakta jika korban disetubuhi Tumin sebanyak empat Kali, dia kali oleh Bambang dan dua orang lainnya yang belum diketahui identitas saat dijual oleh Yuni dan wati.
Polisi mengamankan, barang bukti di antaranya, sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari Topeng Buto dan satu buah alat menari jaran kepang.
Keluarga ini, Tumin, istrinya, Anak Laki lakinya, dan Anak perempuanya dikenakan sanksi Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Th 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: