Eksepsi Ditolak, Siap-Siap Eks Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi Dipanggil ke Pengadilan

Eksepsi Ditolak, Siap-Siap Eks Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi Dipanggil ke Pengadilan

Eksepsi Ditolak, Siap-Siap Eks Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi Dipanggil Ke Pengadilan--

Diterangkannya, dalam pembuktian sidang perkara ini sebagaimana berkas dakwaan ada kurang lebih 27 saksi yang diperiksa saat penyidikan.

Namun, lanjut Patar Bob untuk saksi sebagaimana petunjuk majelis hakim untuk memilah saksi-saksi untuk itu dirinya bakal menghadirkan empat saksi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta

BACA JUGA:Bupati PALI Bantu Perbaikan Gedung SMA Negeri 1 Talang Ubi

Disinggung, bakal dihadirkan termasuk mantan Kadisdik Provinsi Sumsel Reza Fahlevi sebagai salah satu saksi dipersidangan?

Patar Bob menjawab, saksi mantan Kadisdik Riza Pahlevi sudah pasti bakal dihadirkan sebagai salah satu saksi dipersidangan.

"Mantan Kadisdik Riza Fahlevi jelas bakal nanti kita panggil sebagai saksi pada sidang pembuktian perkara ini," Ungkap Patar Bob.

Hanya saja, lanjutnya ia belum tahu kapan mantan Kadisdik Sumsel tersebut dipanggil sebagai saksi sidang karena masih akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan.

BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Rp719 Juta Kejari OKU Selatan Tahan 2 Tersangka Pihak Swasta

BACA JUGA:Berprestasi Sepanjang 2023, Kejari OKU Selatan Diganjar Prestasi Satker Berkinerja Terbaik Pertama

Ia berharap, khususnya kepada seluruh saksi nantinya dapat kooperatif hadiri pemanggilan sebagai saksi di persidangan.

"Kami berharap nantinya, seluruh saksi dapat kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dipersidangan pembuktian perkara," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendiri, dalam sidang perdana yang digelar Kamis 20 Juni 2024 lalu juga turut disidang dua terdakwa lainnya yakni Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Lebih, Kejari OKU Selatan Tetapkan Pimpinan Bank Plat Merah Sebagai Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: