Kisruh Dugaan Kecurangan PPDB SMA Palembang Berlanjut, FPGS Desak Kejati Tangkap Kadisdik

Kisruh Dugaan Kecurangan PPDB SMA Palembang Berlanjut, FPGS Desak Kejati Tangkap Kadisdik

Kisruh Dugaan Kecurangan PPDB SMA Palembang Berlanjut, FPGS Desak Kejati Tangkap Kadisdik--

BACA JUGA:Hasil PPDB Tingkat SD SMPN di Palembang Alami Gangguan Sistem, Ombudsman: Tempel di Papan Pegumuman Sekolah!

Yuk simak, beberapa poin usulan perbaikan yang diajukan pihak Ombudsman perwakilan Sumsel hasil temuan dugaan kecurangan PPDB diantaranya terhadap 911 siswa yang dinyatakan lulus lewat jalur 'tikus' ini?

1. Menganulir atau meninjau kembali proses PPDB.

Pertama, pihak Ombudsman RI mengusulkan agar Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali.

Yang mana, anulir atau peninjauan kembali tersebut merujuk kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025.

BACA JUGA:Ombudsman Sampaikan Korektif PPDB SMA Jalur Prestasi, Temukan 911 Orang Dinyatakan Lulus Padahal Tidak Lulus

BACA JUGA:Ombudsman Akan Umumkan Saran Korektif, Terkait Kebenaran 80 Persen Kecurangan Proses PPDB SMA Jalur Prestasi

2. Penetapan mutlak syarat PPDB

Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan PPDB baru jalur prestasi, dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.

Serta, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi.

Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.

BACA JUGA:Ketua Perwakilan Ombudsman RI Sumsel Serahkan Piagam Penghargaan ke Kabupaten OKU Timur

BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan Jual Beli Bangku, Ombudsman Sumsel Kawal PPDB Tahun 2024

3. Pengumuman calon siswa didik melalui medsos dan website resmi

Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: