Kisruh Dugaan Kecurangan PPDB SMA Palembang Berlanjut, FPGS Desak Kejati Tangkap Kadisdik
Kisruh Dugaan Kecurangan PPDB SMA Palembang Berlanjut, FPGS Desak Kejati Tangkap Kadisdik--
Pengumuman terkait kelulusan tersebut, dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.
4. Pj Gubernur Sumsel mengevaluasi dugaan maladministrasi PPDB.
BACA JUGA:Ombudsman Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB SMA-SMK Negeri di Sumsel
BACA JUGA:Pemkab Muba Sambut Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumsel
Pj Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor, agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel termasuk kedudukan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak hanya pihak dinas, evaluasi juga dilakukan kepada pihak panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024/2025.
Dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Terhadap keempat usulan diatas, Pihak Ombudsman perwakilan Sumsel memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur Sumsel serta pihak Dinas Pendidikan Sumsel untuk melaporkan perkembangan pada tiap-tiap tahapannya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB khususnya pada jenjang SMA di Kota Palembang tahun 2024.
Karena laporan terus bertambah, Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.
"Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku Terlapor I dan seluruh Kepala SMAN di Kota Palembang selaku Terlapor II, dan Inspektorat Provinsi serta Aplikator PT Sudasa selaku pihak terkait," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah, saat gelar rilis pada Jumat 28 Juni 2024 lalu
Adrian mengatakan, Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara lain hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak Sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.
BACA JUGA:Capai Zona Hijau, Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: