Kejari Dikabarkan Bidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Kasi Pidsus: Masih Lidik, Belum Bisa Dipublikasi

Kejari Dikabarkan Bidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Kasi Pidsus: Masih Lidik, Belum Bisa Dipublikasi

PMI Kota Palembang.-Foto: dok sumeksco-

Masih dari kabar yang beredar, berikut nama-nama yang dilakukan pemanggilan untuk didengar keterangannya yakni sebagai berikut yakni Fitrianti Agustinda, Hj Makiani, Sulaiman Amin, Ahmad Zulinto, Letizia, Hj Hardayani.

Sekedar informasi, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah melakukan beberapa perkara yang telah masuk dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Izin Perkebunan, Tiga Kepala Dinas Pemkab Musi Rawas Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Mantan Dirut PDPDE Sumsel Yaniarsyah Hasan Kembali Disidang, Kuasa Hukum Bungkam

Bahkan beberapa diantaranya, telah dilakukan tahap penetapan tersangka diantaranya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung guest house UIN Raden Fatah Palembang.

Yang mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua orang tersangka.

Selanjutnya, penyidikan kasus korupsi pengadaan pakaian batik pada Dinas PMD Sumsel Tahun 2021 yang telah menjerat tiga orang tersangka.

Adapun tiga tersangka dalam perkara ini, AS selaku ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumsel, lalu JN selaku pelaksana pengadaan batik dan terakhir BP oknum ASN PMD Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Geber Penyidikan, Kejati Garap Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Empat Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sumsel di Yogyakarta Rp10 Miliar, Bakal Disidang Hari Ini

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang terkait kerugian keuangan negara mencapai nominal Rp871 juta.

Para tersangka yang telah dilakukan penahanan ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: